Jual Sabu di Bungkus Permen, Residivis Kawakan Dibekuk

Sabtu, 10 Desember 2016 - 13:24 WIB
Jual Sabu di Bungkus Permen, Residivis Kawakan Dibekuk
Jual Sabu di Bungkus Permen, Residivis Kawakan Dibekuk
A A A
JAKARTA - Seorang residivis narkoba bernama M Arifin alias Kiting (35) dibekuk petugas Polres Jakarta Selatan diJalan Jatayu Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Arifin diketahui menjual narkotika jenis sabu yang dikemas ke dalam bungkus permen.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, peristiwa berawal dari informasi masyarakat, jika di Jalan Jatayu Raya kerap terjadi tindakan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pengedar barang haram tersebut ialah Arifin.

Tak menunggu lama, petugas langsung menangkap Arifin dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba."Dari tangan pelaku disita16 bungkus plastik klip sabu dengan berat total sekitar 6 gram yang dikemas ke dalam sejumlah bungkus permen merek Mintz berbagai warna." kata Vivick kepada wartawan, Sabtu (10/12/2016).

Vivick melanjutkan, petugas yang melakukan pengembangan membawa Arifin ke rumahnya di Gang Pramuka RT 02/11, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di rumah pelaku, petugas menyita sabu seberat 5,32 gram yang disimpan di bawah kasurnya.

Tak hanya itu uang Rp3 juta yang merupakan hasil penjualan sabu pun disita petugas."Kami masih mengembangkan kasus ini. Pelaku sengaja menjual sabu yang dikemas ke dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4278 seconds (0.1#10.140)